ketika saya menanyakan sesuatu tentang keadaan bapak tersebut, orang tersebut hanya diam tanpa kata, tak bicara, dan tak bergerak. dia berpikir kenapa kehidupannya ini tidak seperti kawan-kawannya yang lain yang hidup santai, hidup enak, hidup berkecukupan, bahagia dengan keluarga, serta bagaiman orang tersebut bisa mempunyai rumah.
Punya rumah
rumah adalah dambaan setiap keluarga manapun, siapapun dan bagaimana pun, karena apabila kita mempunyai rumah dan sebuah petak lahan untuk ditanami kebutuhan keluarga maka akan tidak mungkin jika keluarga tersebut akan hidup bahagia. akan tetapi orang mempunyai rumah saat ini sangat sulit, punya tanah aja gag boleh apalagi bangun rumah, tanah saja masih dirampas oleh pemerintah dengan dalih tidak mempunyai sertifikat tanah, apa bila ditelisik kembali, tanah yang diperkarakan merupakan tanah warisan sejak kepemimpinan ir. soekarno, yang mana soekarno memberikan tanah secara cuma-cuma kepada masyarakat miskin agar hidup sejahtera sesuai undang-undang dasar dan cita-cita hidup bangsa, karena bangsa yang kuat adalah bangsa yang mau menghargai rakyatnya sendiri.
pemerintahan
pemerintahan sudah memberikan uu tentang pengadaan tanah
Dasar hukum pengaturan tanah bekas hak barat diatur dalam UUPA, beserta beberapa peraturan pelaksanaannya: PMA ( Peraturan Menteri Agraria )No. 2 tahun 1960, PMA No. 13 tahun 1961, Keppres 32 tahun 1979 jo. PMDN No. 3 tahun 1979, PMDN No. 6 tahun 1972, PMDN No. 5 tahun 1973 dan terakhir PMNA No. 9 tahun 1999.Isu hukum yang hendak disampaikan disini adalah khusus tentang prinsip dasar pengaturan pemilikan tanah ( bekas ) hak eigendom sejak terbitnya UUPA tahun 1960 dan peraturan pelaksanaannya yang terkait dengan hal tersebut. dalam hal ini terdapat banyak kasus yang menimpa masyarakat seperti di daerah wonosobo dan mesuji. seperti misalnya dimesuji, kasus yang menimpa suku pedalaman di lampung akibat daerah mereka yang dirampas oleh perusahaan asing, kepolisian saat ini tidak dapat dihandalkan karena masih banyak yang menimpa kasus-kasus dari kepolisian tersendiri mulai dari penembakan GP Anshor hingga penembakan petani di wonosobo. dalam kasus mesuji ini sudah dipertimbangkan oleh dewan dan ada pembentukan tim untuk mengatasi kasus perampasan tanah untuk suku pedalaman. tim yang dibentuk berasal dari berbagai kalangan ini terjun langsung untuk mengetahui bagaimana keadaan disana,
yang saya tidak habis pikir, bagaimana ini bisa terjadi selama 2 tahun lamanya dan tidak terekspost oleh media, mungkin dalam kasus ini perusahan sudah mulai kong kalikong dengan semua pihak yang berada disana untuk tidak menyebar luas dan mencoreng nama perusahaan. pasti ada kecurangan-kecurangan yang masih dipertanyakan, bagaimana sikap kepolisian setempat menanggapi hal ini, berikut adalah kutipan dari VIVAnews :
Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar menyatakan, video pembantaian petani yang diputar di hadapan anggota Komisi III DPR dicampur-adukkan. Video yang diputar itu, kata dia, tidak sepenuhnya terjadi di Kabupaten Mesuji, Lampung. Ada potongan videio yang juga diambil dari peristiwa konflik di Kecamatan Mesuji, Sumatera Selatan, pada tanggal 21 April 2011.
Ada dua Mesuji yang berbeda, di Lampung dan Sumatera Selatan. “Video ini dicampur-adukkan dengan peristiwa di Lampung. Di Lampung juga namanya Mesuji, tetapi di Ogan Komering Ilir (nama Kecamatan Mesuji), kalau di Lampung namanya Kabupaten Mesuji,” kata Boy saat menggelar konferensi pers di Mabes Polri, Kamis 15 Desember 2011.
Boy juga mempertanyakan jumlah korban tewas yang dikatakan mencapai 30 orang. Dia menduga angka itu adalah penggabungan korban-korban di lain tempat, bukan dalam satu peristiwa. Boy pun membantah tudingan polisi terlibat dalam aksi kekerasan tersebut – apalagi melakukan pemenggalan.
Menurutnya, aparat yang tersorot dalam video, baru hadir usai bentrokan antara warga dengan karyawan dan petugas keamanan dari PT Sumber Wangi Alam (SWA) di Sumatera Selatan pada 21 April 2011. “Itu setelah kejadian, setelah orang itu meninggal semua, baru polisi dengan pasukan lebih besar hadir. Kalau tidak ada petugas, korban akan lebih banyak,” papar Boy.
Pemenggalan, kata Boy, bukan dilakukan polisi, tapi oleh warga sendiri. Sementara yang dipenggal adalah karyawan PT SWA. “Tindakan ini cukup keji, bahkan ada satu yang dipenggal kepalanya, dari karyawan PT SWA. Pada waktu massa datang, mereka tidak lagi bisa menghadapi,” kata Boy. Akar permasalahan, menurutnya, adalah murni sengketa tanah. (eh).
Ada dua Mesuji yang berbeda, di Lampung dan Sumatera Selatan. “Video ini dicampur-adukkan dengan peristiwa di Lampung. Di Lampung juga namanya Mesuji, tetapi di Ogan Komering Ilir (nama Kecamatan Mesuji), kalau di Lampung namanya Kabupaten Mesuji,” kata Boy saat menggelar konferensi pers di Mabes Polri, Kamis 15 Desember 2011.
Boy juga mempertanyakan jumlah korban tewas yang dikatakan mencapai 30 orang. Dia menduga angka itu adalah penggabungan korban-korban di lain tempat, bukan dalam satu peristiwa. Boy pun membantah tudingan polisi terlibat dalam aksi kekerasan tersebut – apalagi melakukan pemenggalan.
Menurutnya, aparat yang tersorot dalam video, baru hadir usai bentrokan antara warga dengan karyawan dan petugas keamanan dari PT Sumber Wangi Alam (SWA) di Sumatera Selatan pada 21 April 2011. “Itu setelah kejadian, setelah orang itu meninggal semua, baru polisi dengan pasukan lebih besar hadir. Kalau tidak ada petugas, korban akan lebih banyak,” papar Boy.
Pemenggalan, kata Boy, bukan dilakukan polisi, tapi oleh warga sendiri. Sementara yang dipenggal adalah karyawan PT SWA. “Tindakan ini cukup keji, bahkan ada satu yang dipenggal kepalanya, dari karyawan PT SWA. Pada waktu massa datang, mereka tidak lagi bisa menghadapi,” kata Boy. Akar permasalahan, menurutnya, adalah murni sengketa tanah. (eh).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar